Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan nasional dan mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas, Kementerian Agama menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama lima tahun.
Renstra Kementerian Agama Tahun 2025–2029 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029. Renstra tersebut menjadi acuan bagi unit organisasi dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam menyusun perencanaan, program prioritas, rencana kerja tahunan, anggaran, perjanjian kinerja, hingga sasaran kinerja pegawai.
Untuk periode 2025–2029, Kementerian Agama menetapkan lima tujuan strategis, yaitu:
1. Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan
Kementerian Agama berkomitmen mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan melalui peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat serta berorientasi pada kemaslahatan bangsa.
Pencapaian tujuan ini diukur melalui:
- Indeks Kerukunan Umat Beragama; dan
- Indeks Kesalehan Umat Beragama.
2. Meningkatkan Kualitas Umat Beragama dan Pelayanan Keagamaan
Tujuan kedua diarahkan pada peningkatan kualitas kehidupan umat beragama melalui pelayanan keagamaan serta pemberdayaan ekonomi yang merata, adil, dan inklusif dengan pendekatan ekoteologi.
Indikator utama tujuan ini adalah:
- Indeks Layanan Keagamaan.
3. Meningkatkan Akses Pendidikan yang Terintegrasi, Berkeadilan, Ramah, dan Terjangkau
Kementerian Agama berupaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, terintegrasi, berkeadilan, ramah, dan terjangkau pada berbagai jenjang pendidikan agama dan keagamaan.
Pencapaian tujuan ini diukur melalui:
- Tingkat Penyelesaian Pendidikan MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha; dan
- Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi.
4. Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Lulusan yang Mandiri, Unggul, dan Berdaya Saing
Kementerian Agama menargetkan peningkatan mutu pendidikan dan kualitas lulusan pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan, perguruan tinggi keagamaan, serta pesantren.
Tujuan ini diarahkan agar lembaga pendidikan dan pesantren mampu menghasilkan peserta didik dan lulusan yang kompeten, mandiri, unggul, serta memiliki daya saing.
Indikator tujuan meliputi:
- Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan pendidikan keagamaan yang memenuhi Standar Kompetensi Minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional, meliputi:
- Literasi;
- Numerasi;
- Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan;
- Persentase lulusan pendidikan tinggi keagamaan/Ma’had Aly yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu kurang dari 1 tahun; dan
- Jumlah perguruan tinggi keagamaan yang masuk dalam peringkat THE Impact SDGs.
5. Meningkatkan Kualitas Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Melayani, dan Berbasis Digital
Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan budaya birokrasi yang bersih, profesional, berorientasi pada pelayanan, serta didukung oleh transformasi digital.
Tujuan ini diarahkan untuk membangun birokrasi yang efektif, transparan, akuntabel, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Indikator tujuan yang digunakan adalah:
- Nilai Reformasi Birokrasi.
Arah Strategis Kementerian Agama 2025–2029
Kelima tujuan strategis tersebut menunjukkan bahwa pembangunan bidang agama pada periode 2025–2029 tidak hanya berfokus pada pelayanan kehidupan beragama, tetapi juga mencakup penguatan kerukunan, peningkatan kualitas pendidikan dan pesantren, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sumber daya manusia, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Melalui Renstra 2025–2029, Kementerian Agama berupaya memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan di bidang agama serta pendidikan agama dan keagamaan dapat memberikan manfaat yang nyata, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kelima tujuan strategis tersebut menjadi landasan bagi seluruh unit organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama, termasuk instansi vertikal di daerah, dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program, kegiatan, dan pelayanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan demikian, pelaksanaan Renstra Kementerian Agama Tahun 2025–2029 diharapkan dapat memperkuat terwujudnya masyarakat Indonesia yang rukun, maslahat, dan cerdas, sekaligus mendukung pencapaian pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
