Tugas & Fungsi

Tugas
1Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
2Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
3Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
4Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
6Menyediakan Daftar Informasi Publik yang mutakhir pada situs resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
7Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
8Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID Unit dengan tembusan ke PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
9Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta 10. mengumumkannya kepada publik.
10Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi
1Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tanggung Jawab
1Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2Menjamin ketersediaan, keakuratan, dan kemutakhiran Informasi Publik yang dikelola.
3Memastikan pelayanan Informasi Publik dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
4Menjamin pengelolaan dokumentasi Informasi Publik dilakukan secara tertib, sistematis, dan mudah diakses.
5Menjaga keamanan Informasi Publik serta melindungi Informasi Publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan pelayanan Informasi Publik dengan seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
7Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) diperbarui secara berkala sesuai perkembangan informasi.
8Menindaklanjuti permohonan Informasi Publik, keberatan, dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sesuai prosedur yang berlaku.
9Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik secara berkala kepada Atasan PPID dan PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sesuai ketentuan.
10Mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Wewenang
1Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
2Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan mengenai hak dan tata cara pengajuan keberatan bagi Pemohon.
3Melakukan pembinaan PPID di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4Meminta informasi kepada pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5Melakukan koordinasi dengan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.