| 1 | Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik. |
| 2 | Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana. |
| 3 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik. |
| 4 | Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
| 5 | Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. |
| 6 | Menyediakan Daftar Informasi Publik yang mutakhir pada situs resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
| 7 | Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
| 8 | Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID Unit dengan tembusan ke PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. |
| 9 | Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta 10. mengumumkannya kepada publik. |
| 10 | Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik. |