Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
- Menyampaikan Pengaduan
Pengadu dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR!. - Mengisi Informasi Pengaduan
Pengadu menyampaikan identitas, uraian kejadian atau permasalahan secara jelas, termasuk waktu, tempat, pihak yang dilaporkan, serta kronologi kejadian. - Melampirkan Bukti Pendukung
Pengadu dapat melampirkan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang dapat mendukung laporan. - Verifikasi dan Penanganan
Pengaduan akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tindak Lanjut
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pemantauan Pengaduan
Pengadu dapat memantau perkembangan dan tindak lanjut laporan melalui kanal SP4N-LAPOR!.
Ketentuan Pengaduan
Pengadu diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan fakta yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengandung fitnah atau informasi yang menyesatkan.
Kanal Pengaduan:
SP4N-LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Pengaduan terkait pelayanan publik, dugaan penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran oleh pejabat/pegawai dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi tersebut.
