Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang/Pelanggaran

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  1. Menyampaikan Pengaduan
    Pengadu dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR!.
  2. Mengisi Informasi Pengaduan
    Pengadu menyampaikan identitas, uraian kejadian atau permasalahan secara jelas, termasuk waktu, tempat, pihak yang dilaporkan, serta kronologi kejadian.
  3. Melampirkan Bukti Pendukung
    Pengadu dapat melampirkan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang dapat mendukung laporan.
  4. Verifikasi dan Penanganan
    Pengaduan akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tindak Lanjut
    Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pemantauan Pengaduan
    Pengadu dapat memantau perkembangan dan tindak lanjut laporan melalui kanal SP4N-LAPOR!.

Ketentuan Pengaduan

Pengadu diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan fakta yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengandung fitnah atau informasi yang menyesatkan.

Kanal Pengaduan:
SP4N-LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Pengaduan terkait pelayanan publik, dugaan penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran oleh pejabat/pegawai dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi tersebut.