Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik

Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memperoleh izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dengan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

A. Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia, dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Identitas pelapor;
  2. Uraian atau kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran;
  3. Waktu dan tempat kejadian;
  4. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
  5. Bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia.

Pengaduan harus disampaikan secara jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. Saluran Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. SP4N-LAPOR!
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

2. Pengaduan Langsung
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada jam pelayanan.

3. Saluran Pengaduan Resmi Lainnya
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

C. Proses Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan yang diterima akan dilakukan:

  1. Penerimaan dan pencatatan pengaduan;
  2. Verifikasi dan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan;
  3. Tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku;
  4. Penyampaian hasil penanganan pengaduan sesuai ketentuan.

Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Pengaduan yang disertai informasi dan bukti pendukung yang jelas akan memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut.